16 Desember 2008

ASPIRASI





ASPIRASI

Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia

KABUPATEN MAJALENGKA

Menimbang :

a. Bahwa untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka dipandang perlu untuk melakukan pengkajian dan penelitian dalam rangka pengontrolan dan pengendalian Kebijakan Publik.

b. Bahwa tenaga Honorer Non APBD/APBN ( SUKWAN ) perlu diperhatikan dan diperlakukan dengan adil karena merupakan asset bangsa yang perlu di pelihara.

c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, maka Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka memandang perlu untuk menyampaikan Aspirasi seluruh Tenaga Sukwan pada Dinas/Instansi yang ada di wilayah kerja Kabupaten Majalengka kepada Pihak Pemerintah baik Eksekutif maupun Legislatif.

Mengingat :

a. Pasal 27 (2), pasal 28C (2), 28D (2,3), 28G (2), 28H (2), 28I (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian.

c. Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2003 tentang Otonomi Daerah.

d. Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1989 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

e. Undang – Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

f. Undang – Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003.

g. Undang – Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

h. Undang – Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

i. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

j. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

k. Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.

l. Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

m. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

n. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

o. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI)

p. Akta Notaris No. 03/08 Agustus 2006

q. Deklarasi Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten majalengka tanggal 20 Mei 2008

r. Inventaris Kesbang kab. Majalengka Nomor : Kesbangpol/220/91/2008

s. Program Kerja Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka

Memutuskan :

Menetapkan :

ASPIRASI KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (KTSI) KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PEMERINTAH DAERAH (Eksekutif dan Legislatif) KABUPATEN MAJAJLENGKA

1. Adanya legalitas dari pemerintah Kabupaten Majalengka. Berupa SK Bupati

2. Adanya peningkatan kesejahteraan yang terakomodir dalam APBD Kabupaten Majalengka.

3. Prioritas dalam rekruitmen CPNSD Kabupaten Majalengka.

4. Terjalinnya kerja sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka dalam bidang kepegawaian untuk pengolahan dan verifikasi data tenaga honorer non APBD/APBN di wilayah kerja Kabupaten Majalengka.

Demikian aspirasi ini kami buat dan untuk dijadikan bahan perhatian.


Ditetapkan di : Majalengka

Pada Tanggal : 14 Desember 2008

Ketua KTSI Kab. Majalengka,


TTD


R u s n a d i

NTA. 02.10.23.05.0510201

10 Desember 2008

HOT NEWS

KTSI Kabupaten Majalengka Dideklarasikan [Nusantara]

Majalengka, Pelita
Berdasarkan program kerja Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) mengenai Pemberdayaan dan Penggerakan Sukwan secara konstruktif untuk berperan aktif dalam pembangunan, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial serta ikutnya membantu pencapaian tujuan negara dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 tentang keikutsertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Bertolak dari agenda kerja pengurus pusat, KTSI daerah agar segera mendeklarasikan diri khususnya di Kabupaten Majalengka dengan tema Melalui Deklarasi KTSI Kabupaten Majalengka berupaya Mengangkat Harkat, Martabat, Derajat, dan Jati diri Sukwan.
Acara pendeklarasian KTSI dihadiri Wakil Bupati Majalengka Drs KH Moch Ilyas Helmy SH MM, Wakil Ketua DPRD H Sutrisno SE MSi, Ketua Umum KTSI Pusat Endin Sahrudin S Pd, Sekda Kabupaten Majalengka Drs H Suhardja MM, Kadin Sosial dan Nakertrans Drs H Herman Senjaya MM, Kabag Humas Pemkab Majalengka Drs Pramono MM, tamu undangan serta ribuan tenaga sukwan se-kabupaten Majalengka bertempat di Aula Gelanggang Generasi Muda (GGM) Jln KH Abdul Halim Majalengka.
Berkembangnya penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal merupakan dinamika pembangunan pendidikan yang harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan, hal demikian dikatakan Wakil Bupati Majalengka Drs KH Ilyas Helmy SH MM pada acara dekalarasi KTSI Majalengka,
Peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan erat kaitannya dengan pengabdian dan profesionalisme guru, yang saat ini fakta dilapangan menunjukan bahwa guru melalui organisasi PGRI terus berupaya memperjuangkan nasib para anggotanya baik menyangkut peningkatan martabat profesi maupun kesejahteraan sebagai insan pendidik.
Upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejateraan para guru pemerintah telah menerbitkan kebijakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU Nomor 14 tentang guru dan dosen serta beberapa undang-undang dan berbagai turunan aturan lainnya.
Meskipun demikian, dikatakan Wabup H Ilyas, pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan apresiasi yang tinggi pada pengabdian para guru sukwan, dengan harapan para guru sukwan tidak luntur semangatnya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasi sebagai tanaga pendidik.
Menyangkut masa depan mudah-mudahan dari tenaga guru yang tesisa sebagai tenaga honorer, baik honorer tingkat pusat (GBS) maupun honorer daerah yang telah didata BAKN dapat terakomodir menjadi pegawai negeri sipil daerah (PNS). Sementara Ketua KTSI Kabupaten Majalengka, Rusnadi menjelaskan, sesuai dengan visinya KTSI sebagai wadah peningkatan Profesionalisme berdasarkan atas keadilan yang proporsional.
Kami hanya mencari legalitas dan kesejateraan bukan menuntut tapi mengharapkan pihak pemkab Majalengka untuk memberikan legitimasi yang benar dan kesejateraan yang sepadan, ungkap Rusnadi.(ck-69)


Radar cirebon

KTSI Lega Lamaran CPNS Diterima

MAJALENGKA - Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka terus memperjuangkan nasib sukwan lulusan PGSD/MI agar bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hasilnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka merespons keinginan tersebut.

Ketua KTSI Kabupaten Majalengka, Rusnadi, mengatakan, hasil pertemuan dengan kepala BKD, kabid Pengembangan Pegawai dan sekretaris panitia CPNS, akhirnya mengakomodir keinginan lulusan PGSDI/MI untuk diterima dan bisa mengikuti tes CPNS. “Kami merasa lega setelah BKD menyatakan lulusan PGSD/MI bisa diterima sebagai CPNS, khususnya untuk formasi guru kelas SD yang berjumlah 47 orang,” kata Rusnadi saat berkunjung ke Radar Cirebon Biro Majalengka, kemarin.

Sebelumnya, kata Rusnadi, KTSI menyayangkan dengan tidak adanya formasi untuk PGSD/MI dalam CPNS tahun 2008. Sedangkan lulusan PGSD/MI di Kabupaten Majalengka jumlahnya cukup banyak mencapai ratusan orang. Dari lulusan Unma saja mencapai 750 orang. Sehingga, lanjut dia, ketika ada formasi CPNS dan lulusan PGSD/MI tidak ada kualifikasi, para rekannya mempertanyakan kebijakan Pemkab Majalengka tersebut dan merasa resah.

“Awalnya lulusan PGSD/MI tidak bisa ikut tes dan rencananya kami akan melakukan demo. Tapi setelah kami nego dengan BKD akhirnya lulusan PGSD/MI bisa melamar dan mengikuti tes,” tambah Ketua I KTSI Cecep Fahrudin.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Majalengka, Drs H Herman Sendjaja MM mengatakan, pihaknya menerima seluruh lamaran yang dikirimkan ke BKD, termasuk dari lulusan PGSD/MI. Dikatakan Plt sekretaris daerah (sekda) itu, sudah ada sekitar 450 lamaran dari lulusan PGSD/MI. Seluruh lamaran yang diterimanya, tidak akan ditolak. Pendaftaran CPNS akan dibuka hingga Senin (24/11).

Namun, lanjut dia, agar kebijakan itu tidak bertentangan dengan pusat, pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. “Kami siap untuk memfasilitasi kendaraan untuk bersama-sama ke Jakarta bersama perwakilan dari KTSI ke menpan pada Senin (24/11),” kata Herman di sela menghadiri pelepasan calhaj, kemarin. (ara)


KTSI Pertanyakan Tunjangan

Jum'at, 31 Oktober 2008 , 19:00:00

CIAMIS, (PRLM).- Sejumlah guru sukwan yang tergabung dalam Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Ciamis tidak mendapatkan tunjangan fungsional tahun 2008. Padahal tahun 2007, mereka mendapatkan tunjangan yang besarnya mencapai Rp 200.000,00/bulan.

“Tahun 2007 lalu kami mendapat TF (tunjangan fungsional) tapi tahun ini tidak. Padahal kalau dilihat dari persyaratan tidak ada bedanya dengan yang lalu. Kalau sebelumya dapat, tapi sekarang tidak tentu saja jadi pertanyaan ada apa ini,” ungkap Ketua KTSI Ciamis Agus Salim, Jumat (31/10).

Disebutkan Agus yang sejak tahun 1996 mengabdi di SMK LPS, saat ini masih menginventarisir anggotanya yang tidak mendapatkan TF. Selain meminta informasi ke Diknas Ciamis, juga meminta keterangan pada sekolah, berkenaan dengan guru Sukwan yang mendapatkan TF.

“Ketika saya cek ke Diknas Ciamis, ternyata nama saya tidak ada, yang ada di sekolah saya hanya ada delapan sukwan yang menerima TF. Kalau saya sendiri, merasa semua persyaratan sudah terpenuhi, seperti masa kerja, maupun kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga punya,” tuturnya.

Berkenaan dengan persoalan tersebut pihaknya juga segera melaporkan kepada KTSI Pusat. “Kejadian ini mungkin tidak hanya di Ciamis saja. Kami juga tidak tahu apakah nama kami juga kembali diusulkan menerima TF 2009 atau tidak,” tambahnya seraya mengungkapkan anggota KTSI Ciamis mencapai 10.000 sukwan.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan Ciamis Wawan S. Arifien didampingi pelaksana Dikmen, Dedi mengungkapkan bahwa yang menetapkan TF adalah pusat. Sedangkan Diknas Ciamis sifatnya hanya membantu meneruskan usulan dari pihak sekolah. “Tidak ada niatan kami untuk menghalangi TF untuk Sukawan. Justru kalau sesuai aturan semuanya mendapat TF, kita juga ikut senang. Jadi kita kembalikan pada ketentuan pemerintah,” ungkapnya.

Dia juga berharap, sukwan yang tidak mendapatkan TF, terlebih dahulu mempertanyakan ke pihak sekolah, sebab semua usulan berikut pertimbangannya berasal dari sekolah induknya. (A-101/A-147)**


PGSD/MI tidak Bisa Ikut Tes CPNS

Senin, 01 Desember 2008 , 10:14:00

MAJALENGKA, (PRLM).- Sebanyak 600 orang pendaftar CPNS di Kabupaten Majalengka dari lulusan PGSD/MI akhirnya ditetapkan tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehubungan Menpan menolak lulusan tersebut untuk menjadi guru umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaia Daerah Kabupaten Majalengka Rahmat Suhendar serta Ketua I Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka Cecep Fahrudin setelah mereka melakukan konsultasi hal tersebut ke Menpan dan Mendiknas.

"Kami ingin mengakomodir mereka sebagai pendaftar CPNS namun hasil konsultasi ulang kami ke Menpan ternyata belum bisa diakomodir. Jika kami memaksakan tentunya kami tidak ingin melanggar aturan," ungkap Rahmat Suhendar, Senin (1/12) seraya menyebutkan jumlah pendaftar CPNS yang terpaksa tidak bisa diakomodir untuk mengikuti seleksi dari lulusan DII PGSD/MI mencapai sekitar 600 orang dari jumlah pelamar kerja sebanyak 7.250 orang.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KTSI Cecep Fahrudin. Menurutnya, Menpan akan mengakomodir luluan PGSD/MI setelah adanya bukti tertulis yang dikeluarkan Depdiknas yang menyatakan lulusan PGSD/MI setara dengan lulusan PGSD.

"Kalau dari Depdiknas 3 bidang yang kami temui masing-masing Deputi SDM, Bagian Kepegawaian, Penjamin Mutu Pendidikan dan Tatalaksana, serta Kepegawaian semua tidak mempersoalkan dan menyatakan kalau lulusan PGSD/MI setara dengan lulusan PGSD, artinya kedua lulusan tersebut tidak ada perbedaan. Namun Menpan tetap meminta bukti SKB 4 menteri yang dikeluarkan oleh Mendiknas, sementara yang kita pegang hanya dari Departemen Agama," ungkap Cecep. (C-31/A-147)***

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya cita-cita untuk membangun, melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang berketuhanan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan cita-cita bersama dan seluruh rakyat Indonesia.
Perwujudan cita-cita bersama tersebut serta untuk melajutkan estafet perjuangan, menghimpun segala potensi, mengorganisir dengan sistem modern, membangun profesionalisme dan kredibilitas tenaga sukwan, maka dibentuk komunitas tenaga sukwan indonesia yang disingkat KTSI.
KTSI yang lahir dikabupaten Ciamis ini sebagai perwujudan jiwa bangsa yang termarjinalkan yang keluar dari hati nurani para sukwan yang ada dilingkungan pendidikan yang pengorbanan dan dedikasinya belum tersentuh oleh nilai-nilai kemanusiaan. KTSI yang lahir Tanggal 11 Juli 2005 dan dideklarasikan Tanggal 21 Desember 2005 sebagai wadah perjuangan sukwan yang memandang perameter pengabdian untuk mendapatkan keadilan, memandang sukwan sebagai aset bangsa yang berhak diberlakukan sama sebagai Warga Negara Indonesia.